MBKM Pertukaran Mahasiswa

MBKM Pertukaran Mahasiswa adalah salah satu program dalam inisiatif Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di perguruan tinggi lain di dalam atau luar negeri untuk jangka waktu tertentu, dengan tujuan memperkaya pengalaman akademik dan non-akademik. Pertukaran mahasiswa ini diupayakan terlaksana secara resiprokal antara institusi, memungkinkan mahasiswa untuk memperoleh wawasan baru, mengembangkan jaringan, dan meningkatkan keterampilan sosial serta akademik mereka. Program ini mendukung konsep belajar sepanjang hayat, pengakuan kredit akademik dari mata kuliah yang diambil selama pertukaran, dan integrasi kurikulum yang lebih fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan mahasiswa dan pasar kerja.

 

Ketentuan Pertukaran Mahasiswa di FISIB

  1. Program Pertukaran Mahasiswa: Program ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk merasakan pengalaman belajar di program studi yang berbeda.
  2. Kerjasama Antara Program Studi: Pertukaran mahasiswa ini dilakukan melalui kerjasama antara program studi FISIB UTM dengan program studi di perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia.
  3. Program Studi Pengirim: Program studi yang mengirimkan mahasiswa adalah Program Studi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya (FISIB) UTM.
  4. Program Studi Penerima: Program studi tujuan bagi mahasiswa FISIB UTM, baik di dalam kampus UTM maupun di luar kampus UTM, bertindak sebagai program studi penerima.
  5. Pertukaran Resiprokal: Pertukaran mahasiswa diupayakan terlaksana secara timbal balik pada tingkat perguruan tinggi dengan program studi yang sama atau berbeda.
  6. Pengalihan dan Pemerolehan Angka Kredit: Pengalihan angka kredit dan pemerolehan angka kredit dapat dilakukan antar program studi yang sama atau berbeda.
  7. Pengalihan Angka Kredit: Merupakan pengakuan hasil proses pendidikan yang dinyatakan dalam satuan kredit semester atau ukuran lain yang diperlukan untuk mencapai kompetensi pembelajaran sesuai kurikulum.
  8. Pemerolehan Angka Kredit: Merupakan pengakuan hasil proses pendidikan yang dinyatakan dalam satuan kredit semester atau ukuran lain yang memperkaya capaian pembelajaran sesuai kurikulum.
  9. Berbasis MATAKULIAH: Pertukaran mahasiswa didasarkan pada mata kuliah yang ditawarkan oleh program studi sesuai dengan keunggulan dan karakteristik ilmiahnya, serta mendukung program Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar.
  10. Perbedaan Angka Kredit dan Nama Mata Kuliah: Perbedaan dalam angka kredit dan nama mata kuliah dapat diatur berdasarkan kebijakan masing-masing program studi pengirim dan penerima.

Persyaratan Calon Peserta Program Pertukaran Mahasiswa

Peserta adalah mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Mahasiswa aktif FISIB UTM minimal semester 5
b. Memiliki IPK sekurang – kurangnya 3.00 atau berprestasi sekurang – kurangnya di tingkat provinsi yang ditunjukkan dengan bukti yang resmi.
c. Tidak pernah dikenakan sanksi akademik maupun non akademik
d. Memperoleh surat ijin tertulis dari orang tua / wali bermaterai 6000
e. Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran
f. Dinyatakan sehat dengan bukti Surat Keterangan Sehat dari Dokter
g. Memiliki kemampuan untuk mengembangkan wawasan, berintegritas, kreatif dan
inovatif.
h. Dinyatakan lolos seleksi program pertukaran mahasiswa

Proses Pembimbingan

  1. Mahasiswa berkonsultasi kepada dosen pembimbing akademik
  2. Dosen pembimbing akademik wajib memberikan masukan dan saran kepada mahasiswa
  3. Pengambilan MK MBKM sesuai dengan CPL atau kompetensi tambahan yang diinginkan
  4. Mahasiswa telah menyelesaikan MK Dasar dan MK Keilmuan wajib prodi (minimal semester 6).
  5. Pagu yang ditetapkan adalah: 10-15 mahasiswa/mata kuliah
Mata Kuliah Prodi Tujuan Sajian Semester Sks
Critical reading Sastra Inggris IV 2
Critical listening Sastra Inggris IV 2
Advanced English Grammar Sastra Inggris IV 2
Children literature Sastra Inggris VI 2
Pengembangan diri Psikologi VI 2
Public Relations Ilmu Komunikasi II 3
Sinematografi Ilmu Komunikasi IV 3
Riset Opini Publik Ilmu Komunikasi VI 3
Dimensi Sosial Teknologi Sosiologi VI 2
Modal Sosial dan Masyarakat Madani Sosiologi VI 2

 

6. Rencana studi mahasiswa wajib disetujui oleh dosen pembimbing akademik atau dosen wali

7. Mahasiswa mengisi Google Form yang disediakan oleh fakultas

8. Admin program studi merekap mahasiswa yang mengambil MK MBKM

9. Ketua Jurusan memvalidasi mahasiswa yang mengambil MK MBKM

10. Admin program studi menginput KRS mahasiswa yang mengambil MK MBKM