Penjaminan Mutu

Penjaminan mutu fakultas adalah sebuah sistem yang bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek akademik dan non-akademik di fakultas berjalan sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan. Ini melibatkan berbagai kegiatan seperti:

  1. Menyusun berbagai standar dan butir mutu di tingkat fakultas.
  2. Menyusun instrumen monitoring dan evaluasi.
  3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu.
  4. Mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan akreditasi eksternal dan internasional program studi.
  5. Melaksanakan koordinasi siklus mutu dan peningkatan standar mutu.
  6. Mengkoordinasikan database di tingkat fakultas.
  7. Mencari solusi untuk keunggulan akademik.
  8. Menyusun laporan dan rekomendasi secara periodik kepada pimpinan.

Penjaminan mutu juga melibatkan Tim Penjaminan Mutu (TPjM) Program Studi yang memiliki tugas seperti menyusun berbagai prosedur dan spesifikasi program studi, menyusun instrumen monitoring dan evaluasi yang bersifat khusus program studi, memberi masukan dalam menyusun standar mutu program studi, menyiapkan database di tingkat program studi, dan lain-lain.

Secara umum, sistem penjaminan mutu internal (SPMI) bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh setiap Fakultas yang mengacu pada SPMI perguruan tinggi, melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, dalam rangka mewujudkan visi serta memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan internal dan eksternal perguruan tinggi.

Laporan Jaminan Mutu