Pengumuman Macam_macam Beasiswa

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya (FISIB) Memberikan kesempatan bagi seluruh mahasiswa FISIB yang berprestasi dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan memiliki kemampuan akademik semester III s.d. semester VII untuk mendapatkan beasiswa dengan jenis Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) IPK Tertinggi, Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) Kurang Mampu, Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) Tugas Akhir/Skripsi dengan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :

Persyaratan umum

1. Mengajukan surat permohonan beasiswa

2. Surat Pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain dan atau instansi manapun.

3. Menyerahkan fotokopi KTM 1 Lembar.

4. Menyerahkan fotokopi KHS dari semester awal s.d. terakhir dengan membawa aslinya.

5. Menyerahkan fotokopi KRS terakhir sebagai bukti mahasiswa aktif

6. Menyerahkan fotokopi transkrip nilai sementara 1 Lembar.

7. Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar.

8. Menyerahkan fotokopi rekening listrik (tagihan terakhir) 1 lembar.

9. Surat keterangan penghasilan orang tua perbulan (RP):

• Wiraswasta/pekerjaan tidak tetap ditandatangani oleh Kepala Desa/Tokoh Masyarakat setempat/orang tua.

• Bagi pegawai negeri/Swasta tetap menunjukkan slip gaji dari bendahara gaji.

10. Menyerahkan data pribadi/curriculum vitae mahasiswa (Format ditempel).

11. Rekomendasi dari pimpinan Ketua Program Studi.

12. Fotokopi rekening bank jatim atas nama pribadi.

Pesyaratan Khusus

Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) IPK Tertinggi :

• IPK Minimal 3.00.

BBM Kurang Mampu

• IPK Minimal 2,50.

• Surat keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Tokoh Masyarakat Setempat.

• Fotokopi piagam atau bukti berprestasi lainnya ditingkat Regional dan atau Nasional

BBM Tugas Akhir/Skripsi

• Menyerahkan foto kopi KRS terakhir dengan menunjukkan KRS aslinya .

• IPK Minimal 2,50.

• Menyerahkan proposal pengajuan skripsi yang telah disetujui dosen pembimbing.

NB.

1. Pendaftaran dibuka mulai pada tanggal 22 – 28 Oktober 2010 PAGU terbatas.

2.PPA IP Tertinggi (Map Merah), BBM Kurang Mampu (Map Kuning), BBM Tugas Akhir/Skripsi (Map Biru).

3.Dikumpulkan di Mbak RISTA.

BEASISWA PENINGKATAN PRESTASI AKADEMIK (PPA) dan

BANTUAN BELAJAR MAHASISWA (BBM)

Dasar- dasar hukum :

1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Kalo mau file nya silahkan Pengumuman & Syarat Beasiswa